Januari 3, 2026
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

KRYD Akhir Pekan, 124 Unit Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Brong di Kota Sukabumi

Faktaberita.id – Polres Sukabumi Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi akhir pekan dengan sasaran penertiban kendaraan tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong, Sabtu (15/11/2025) malam.

Operasi tersebut dimulai pukul 21.00 WIB hingga tengah malam, melibatkan 257 personel gabungan dari satuan fungsi Polres Sukabumi Kota serta Polsek jajaran. Kegiatan dipusatkan di sejumlah titik ruas jalan protokol, di antaranya Jalan Suryakencana, Jalan R. Syamsudin, S.H., Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Sudirman.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan langkah preventif dan represif, mulai dari dialogis kepada pemuda yang nongkrong hingga pemeriksaan kendaraan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara yang terbukti melanggar dikenakan tindakan berupa surat tilang.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, operasi selama tiga jam tersebut berhasil melakukan penindakan terhadap 124 pelanggar lalu lintas, yang sebagian besar merupakan pengguna sepeda motor dengan knalpot brong maupun kelengkapan kendaraan tidak standar.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Wakapolres, Kompol Fajri Anbiya menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, terutama pada akhir pekan ketika aktivitas warga meningkat.

“Malam ini, kami melaksanakan KRYD, melakukan penertiban terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan spesifikasi yang tidak sesuai sekaligus mengantisipasi kejahatan jalanan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas,” ujar Kompol Fajri.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Sukabumi Kota untuk sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan Kota Sukabumi dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, supaya kita sama-sama menikmati suasana Kota Sukabumi yang aman, nyaman, jauh dari polusi kebisingan.” pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 124 surat tilang diberikan petugas kepada para pengendara yang melanggar Lalu lintas. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 120 sepeda motor dan 4 unit mobil. (Red)

Related posts

Dari Dapur Sukabumi ke Brunei: Cerita Opak Singkong yang Menembus Pasar Internasional

faktaid

Operasi Zebra 2025 di Kota Sukabumi: Fokus Tertib dan Keselamatan Berkendara

Redaksi FaktaBerita.id

Pemerintah Perluas Deteksi Dini Diabetes dan Layanan Cek Kesehatan Nasional

faktaid

Leave a Comment