SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.583 knalpot brong pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025, Senin (17/11/2025). Pemusnahan dilakukan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penindakan masif sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025. Kegiatan menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan modifikasi ekstrem yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, mewakili Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, menyampaikan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilaksanakan selama Operasi Zebra berlangsung.
“Penindakan ini merupakan respons atas banyaknya laporan ketidaknyamanan dari masyarakat. Setiap hari ada laporan masuk melalui layanan 110 dan media sosial Satlantas maupun Polres Sukabumi Kota,” ujar AKP Haga dalam konferensi pers.
1.583 Knalpot Disita dan Dimusnahkan
Hingga hari ini, jajaran Satlantas bersama Polsek telah menindak total 1.583 knalpot brong yang langsung disita sebagai barang bukti sebelum akhirnya dimusnahkan.
“Perintah Ibu Kapolres tegas. Semua jajaran wajib menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan akan terus berjalan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.
Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar beragam, mulai dari teguran, tilang, hingga kewajiban mengganti knalpot dengan standar pabrikan. Selain itu, terdapat empat unit mobil yang turut diamankan karena menggunakan knalpot bising. Mayoritas pelanggar merupakan remaja dan pemuda berusia di bawah 30 tahun.
Menunggu Arahan Pemanfaatan Ribuan Knalpot Sitaan
Terkait ribuan knalpot yang telah dimusnahkan tersebut, kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Kami menunggu petunjuk dari Ibu Kapolres, apakah nantinya dimanfaatkan untuk pembuatan tugu atau program edukasi lainnya,” tambah AKP Haga.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berlaku pada knalpot aftermarket, tetapi juga pada knalpot standar pabrikan yang sengaja dibobok untuk menghasilkan suara bising.
Imbauan untuk Penjual Aksesoris dan Masyarakat
Selain penindakan terhadap pengguna kendaraan, Satlantas Polres Sukabumi Kota turut memberikan imbauan kepada para penjual aksesoris kendaraan agar tidak menjual knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Penindakan ini tidak menyasar kelompok tertentu. Saat ini penggunaan knalpot brong masih ditemukan secara umum di masyarakat,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, AKP Haga mengajak masyarakat Kota Sukabumi untuk mematuhi aturan dan menjaga kenyamanan lingkungan.
“Kami berharap warga tertib berlalu lintas dan menggunakan knalpot standar. Hindari modifikasi ilegal yang justru mengganggu masyarakat,” pungkasnya.(red)
