Januari 3, 2026
Hukum & KriminalNasional

Samsat Kota Sukabumi Tingkatkan Layanan Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor Sesuai UU No. 22 Tahun 2009

SUKABUMI – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui pelayanan mutasi masuk kendaraan bermotor. Layanan ini diberikan bagi masyarakat yang memindahkan kepemilikan atau domisili kendaraan dari luar daerah ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Tribowo, S.H., M.M., CPHR., CHRA., menjelaskan bahwa mutasi masuk kendaraan bermotor adalah proses administrasi untuk mendaftarkan kendaraan dari luar wilayah agar dapat memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru sesuai dengan alamat domisili pemilik kendaraan di wilayah Kota Sukabumi.

“Pelayanan mutasi masuk kami laksanakan dengan prinsip cepat, transparan, dan profesional. Setiap tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar data kendaraan di wilayah Kota Sukabumi selalu valid dan terintegrasi secara nasional,” ujar Ipda Tribowo.

Prosedur Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor

Pelayanan mutasi masuk di Samsat Kota Sukabumi dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pencabutan Berkas Asal : Pemilik kendaraan terlebih dahulu melakukan proses mutasi keluar di Samsat daerah asal untuk mendapatkan berkas pencabutan berkas kendaraan yang berisi data registrasi dan identitas kendaraan.
  2. Pendaftaran Mutasi Masuk : Setelah berkas asal diterima, pemohon datang ke Samsat Kota Sukabumi dengan membawa dokumen pendukung, antara lain Berkas pencabutan dari daerah asal, KTP asli dan fotokopi sesuai domisili, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik kendaraan.
  3. Verifikasi dan Cek Fisik Kendaraan : Petugas melakukan pemeriksaan fisik nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan data administrasi.
  4. Input Data dan Pembayaran Pajak :  Setelah verifikasi selesai, data kendaraan dimasukkan ke dalam sistem registrasi nasional dan pemohon melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
  5. Penerbitan STNK dan TNKB Baru : Setelah seluruh tahapan selesai, kendaraan akan diterbitkan STNK dan TNKB baru sesuai dengan domisili di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dasar Hukum Mutasi Kendaraan Bermotor

Pelaksanaan mutasi kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 64 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan:

(1) Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran kendaraan bermotor baru dan perubahan identitas kendaraan bermotor, termasuk perpindahan kepemilikan atau perubahan domisili pemilik kendaraan.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai tata cara registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menjadi pedoman pelaksanaan di seluruh Satpas dan Samsat di Indonesia.

Ipda Tribowo menegaskan, pelayanan mutasi masuk di Samsat Kota Sukabumi telah terintegrasi dengan sistem digital Korlantas Polri, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan akurat.

“Kami selalu berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang baru berdomisili di Kota Sukabumi. Dengan sistem digital dan pelayanan yang humanis, proses mutasi kini dapat diselesaikan secara efisien tanpa pungutan liar,” jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk melakukan proses mutasi kendaraan secara resmi melalui Samsat guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, seperti ketidaksesuaian data kendaraan atau kendala saat pembayaran pajak tahunan.

Dengan peningkatan layanan ini, Samsat Kota Sukabumi berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berintegritas, sejalan dengan semangat Polri Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan — demi tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kota Sukabumi. (Rd)

Related posts

Polantas Menyapa, Warga Apresiasi Pelayanan SIM di Kota Sukabumi

Redaksi FaktaBerita.id

Polisi Sahabat Anak : Satlantas Polres Sukabumi Kota Kenalkan Disiplin dan Pengetahuan Lalu Lintas Kepada Anak Usia Dini

faktaid

Pemandian Air Panas Cikundul Sukabumi Akan Dilelang, Pemkot Siapkan Skema “Beauty Contest” untuk Pengelolaan Wisata

faktaid

Leave a Comment