Kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi perhatian serius di Kota Sukabumi. UPTD PPA DP2KBP3A mencatat 89 kasus sejak Januari hingga September 2025.
Kota Sukabumi – Sepanjang tahun 2025, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Kota Sukabumi menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP2KBP3A Kota Sukabumi, tercatat sebanyak 89 kasus kekerasan yang telah ditangani hingga akhir September.
Kepala UPTD PPA Kota Sukabumi, Hendra Susanto, menjelaskan bahwa dari total laporan tersebut, 41 kasus dialami oleh perempuan dan 48 kasus menimpa anak-anak. Menurutnya, angka ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan masih sering terjadi di lingkungan masyarakat.
“Kasus kekerasan yang kami tangani cukup beragam, mulai dari kekerasan psikis, KDRT, hingga kekerasan seksual. Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan dan pendampingan korban,” ujar Hendra kepada media, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, Hendra menguraikan bahwa dari 41 kasus kekerasan terhadap perempuan, terdapat 5 kasus kekerasan psikis, 19 kasus KDRT, 6 kasus kekerasan seksual, 2 kasus penelantaran, serta 9 kasus dengan modus lainnya.
Sementara untuk korban anak, mayoritas merupakan korban kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan oleh orang terdekat.
Dalam upaya penanganannya, UPTD PPA bekerja sama dengan pihak kepolisian, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan organisasi sosial yang berfokus pada perlindungan anak dan perempuan. Selain memberikan bantuan hukum, lembaga ini juga menyediakan layanan konseling, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial bagi para korban.
“Fokus kami bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan mental dan sosial korban agar bisa kembali menjalani kehidupan dengan baik,” tambah Hendra.
Pihak DP2KBP3A Kota Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan di sekitar mereka. Pelaporan bisa dilakukan secara langsung ke kantor UPTD PPA atau melalui layanan pengaduan daring yang disediakan pemerintah.
Hendra menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditangani secara profesional, cepat, dan rahasia, demi menjamin keamanan korban. Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak dapat semakin meningkat.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tutupnya. (SR)
