Sukabumi — Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras ilegal tanpa izin edar. Dalam operasi yang digelar dini hari Rabu (8/10/2025), petugas menahan tiga orang tersangka dan menyita ribuan butir obat terlarang.
Penggerebekan berlangsung di kawasan Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Ketiganya masing-masing berinisial DH alias M (22 tahun) dari Medan, CS (41 tahun) dari Sukabumi, serta S alias R (19 tahun) dari Langsa, Aceh.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam. Selain obat-obatan, tiga unit ponsel turut disita karena diduga digunakan sebagai media transaksi.
Menurut AKP Tenda Sukendar, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras di wilayah Lembursitu. Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas bergerak cepat dan menangkap ketiganya di sekitar jembatan Cicadas Hilir.
Para tersangka mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial “P”, yang kini masuk dalam daftar pencarian. Mereka menjalankan peran sebagai penghubung dan kurir distribusi obat keras ilegal.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yaitu Pasal 138, Pasal 435, juncto Pasal 145 dan Pasal 436, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak keras peredaran obat ilegal dan meningkatkan pengawasan. Masyarakat pun diimbau agar tidak sembarangan membeli obat keras tanpa resep atau izin resmi. (SR)
